Aqiqah merupakan sembelihan hewan qurban untuk anak yang baru lahir dan disyariatkan pada orang tua. Waktu pelaksanaanya dapat dijalankan sebelum atau setelah hari ketujuh lahirnya bayi sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad saw, "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu." (HR Al Baihaqi). Maupun apabila ia tidak sanggup pada hari-hari tersebut karenanya dapat dia lakukan pada ketika kapan malahan ia memiliki kelapangan rezeki, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk Aqiqah bisa dikerjakan sebelum atau setelah hari ketujuh.
Manakah yang harus didahulukan di jangka waktu Idul Qurban seperti ketika ini, menunaikan aqiqah, atau berqurban?
Ibadah qurban disyariatkan terhadap tiap-tiap pribadi yang mempunyai kecakapan. Berbeda dengan aqiqah, ibadah qurban cuma dapat dikerjakan di bulan Dzulhijah saja. Maka, sekiranya sudah tiba Idul Qurban dan kita harus memilih antara aqiqah atau qurban, laksanakan qurban dulu. Baru sesudah itu, kalau Allah melimpahkan kembali rezeki-Nya untuk kita, kita bisa melakukan aqiqah.
Lalu bagaimana antara membayar utang dan berqurban, mana yang patut diutamakan?
Seluruh ulama sepakat bahwa membayar utang hukumnya semestinya. Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282, "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kau menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kau menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa terhadap Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun ketimbang hutangnya". Maka, kalau telah jatuh tempo untuk membayar hutang, kita patut membayarnya layak kesepakatan. Baca juga beraneka informasi seputar
Aqiqah Surabaya Timur.
Bila jatuh tempo hutang kita memang di jangka waktu qurban, membayar hutang seharusnya didahulukan. Akan tapi sekiranya jatuh temponya masih lama, karenanya tunaikan dulu qurban, semoga dengan itu Allah melimpahkan kita kelebihan rezeki sehingga bisa melunasi utang ideal waktu pantas kesepakatan.
Teman, sekarang tidak perlu bimbang lagi mana yang harus kita dahulukan antara aqiqah, membayar utang dan berqurban. Ketiganya yakni amal kebaikan, tapi kita sepatutnya membuat prioritas utama menurut kondisi dan kondisinya.
Wallahu’alam.
UNDER MAINTENANCE